Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Fokus Perlindungan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual, UPN Veteran Yogyakarta dan Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Kanwil DIY Lakukan Audiensi

Yogyakarta, 6 Oktober 2025 – Audiensi antara Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dan Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Kanwil DIY, yang berlangsung di ruang rapat Rektor, menjadi momen penting untuk membahas peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan potensi komersialisasi hasil riset. Dalam sambutannya, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., mengungkapkan bahwa KI bukan hanya sekadar hak yang harus dilindungi, tetapi juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. "Kami berharap setiap karya intelektual yang dihasilkan oleh civitas akademika UPN dapat terlindungi dengan baik, dan selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi melalui komersialisasi," ujarnya.

Rektor juga menekankan pentingnya hilirisasi sektor energi, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam seperti minerba. Menurutnya, riset yang fokus pada hilirisasi energi dan mineral memiliki potensi besar untuk menghasilkan produk bernilai tambah yang dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. "Dengan perlindungan hukum yang memadai, inovasi di bidang energi dan minerba dapat berkembang pesat, menciptakan peluang baru dalam ekonomi nasional," tambah Prof. Irhas.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil DIY, Evy Setyowati Handayani, S.H., M.H., dalam kesempatan ini memberikan penjelasan mengenai layanan dan kemudahan yang disediakan oleh Kemenkumham, khususnya dalam proses permohonan KI melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Evy menjelaskan bahwa kini Kemenkumham telah menyediakan layanan pendaftaran KI secara online, yang mempermudah masyarakat, akademisi, dan industri untuk mengajukan hak cipta, paten, dan merek. "Dengan sistem AHU yang berbasis digital, proses pendaftaran menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien," ujar Evy, menambahkan bahwa pemohon dapat dengan mudah memantau status permohonan mereka secara online.

Selain kemudahan teknis, Evy juga menekankan bahwa Kemenkumham siap memberikan pendampingan kepada institusi pendidikan dan pelaku industri dalam memahami prosedur permohonan KI. "Kami siap mendampingi universitas dan lembaga riset dalam proses pendaftaran, agar hasil inovasi dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya. Dengan adanya sistem ini, diharapkan lebih banyak karya intelektual yang dihasilkan oleh civitas akademika dapat terlindungi dan siap untuk dikomersialkan.

Acara yang dimoderatori oleh Kepala Pusat Kekayaan Intelektual & Publikasi, Dhimas Arief Dharmawan, S.T., Ph.D., ini tidak hanya memperkuat kolaborasi antara UPN Veteran Yogyakarta dan Kemenkumham Kanwil DIY, tetapi juga memperkaya wawasan mengenai pentingnya perlindungan KI. Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong perkembangan riset dan inovasi yang lebih cepat, serta memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, industri, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dengan dukungan dari Kemenkumham, diharapkan lebih banyak karya intelektual yang dihasilkan oleh civitas akademika dapat terlindungi dan diberdayakan secara optimal.